PERATURAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73
TAHUN 2007
TENTANG
TUNJANGAN
JABATAN FUNGSIONAL
PENGHULU
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penghulu yang dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebut dengan Pegawai
Pencatat Pekawinan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai
dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
b. bahwa
sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan,
dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu
dengan Peraturan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal
4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3547);
8. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999
tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU.
Pasal 1
Dalam Peraturan
Presiden ini yang dimaksud dengan :
1.
Penghulu adalah
Pegawai Pencatat Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2.
Tunjangan Jabatan
Fungsional Penghulu, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penghulu adalah
tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penghulu,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Penghulu, diberikan tunjangan Penghulu setiap bulan.
Pasal 3
(1)
Besarnya tunjangan Penghulu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
(2)
Tunjangan Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhitung
mulai tanggal 1 Januari 2007.
Pasal 4
Pemberian tunjangan Penghulu dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan
fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden
ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara,
baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya
masing-masing.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2007
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 73 Tahun 2007
TANGGAL : 28 Juni 2007
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
|
JABATAN
FUNGSIONAL
|
JABATAN
|
BESARNYA
TUNJANGAN
|
|
Penghulu
|
Penghulu
Madya
Penghulu
Muda
Penghulu
Pertama
|
Rp 500.000,00
Rp 350.000,00
Rp 260.000,00
|
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
